Wikipedia

Hasil penelusuran

Headline Today's

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Asesmen Awal Pembelajaran

Posted by On 13.04 with No comments

 


Asesmen awal pembelajaran adalah proses penilaian yang dilakukan sebelum memulai pembelajaran untuk mengetahui kemampuan dasar, kebutuhan belajar, dan perkembangan peserta didik. Asesmen awal merupakan langkah penting dalam siklus pembelajaran yang suportif. 

Asesmen awal pembelajaran penting karena: 
  • Membantu guru mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan, dan kesulitan yang mereka hadapi 
  • Membantu guru merancang pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik 
  • Membantu guru meningkatkan efektivitas pembelajaran 
  • Membantu guru mengidentifikasi peserta didik yang membutuhkan dukungan tambahan 
  • Membantu guru membangun komunikasi yang efektif dengan peserta didik dan orang tua 
Asesmen awal pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai metode, seperti: Tes tertulis, Observasi, Diskusi, Analisis data. 
Hasil asesmen awal pembelajaran dapat digunakan sebagai bahan refleksi dan landasan untuk meningkatkan mutu pembelajaran. 

Perencanaan Berbasis Data (PBD)

Posted by On 10.35 with No comments

 


Perencanaan Berbasis Data (PBD) adalah pendekatan yang memanfaatkan data untuk membuat perencanaan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan. PBD dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, dinas pendidikan, atau pemerintah daerah. 

PBD dapat dilakukan dengan memanfaatkan data dari berbagai sumber, seperti: Hasil evaluasi siswa, Capaian pembelajaran sebelumnya, Rapor Pendidikan. 

PBD dapat membantu untuk: Menentukan tujuan yang konkret, Mengidentifikasi kebutuhan yang berbeda di setiap daerah, Mengalokasikan anggaran secara efisien, Membenah sistem pengelolaan satuan pendidikan. 


Untuk melakukan PBD, Anda dapat: Melakukan eksplorasi dashboard platform Rapor Pendidikan, Mengunduh rekomendasi PBD, Menganalisis unduhan Laporan Rapor Pendidikan. 

Beberapa langkah yang dapat dilakukan dalam PBD adalah:

·         1. Analisis profil pendidikan

·         2. Analisis akar masalah

·         3. Perumusan program

·         4. Pelaksanaan kegiatan

·         5. Monitoring dan evaluasi

·         6. Memasukkan dalam dokumen perencanaan 

 

Peran Pengawas Sekolah Berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 4831/2023

Posted by On 10.33 with No comments

 


Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 4831/2023 adalah regulasi yang mengatur peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan. 

Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam Perdirjen GTK Nomor 4831/2023: 

·         Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas untuk melakukan pendampingan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. 

·         Kegiatan pendampingan yang dilakukan pengawas sekolah meliputi empat tahap, yaitu: 

o    1. Perencanaan pendampingan satuan pendidikan 

o    2. Pendampingan perencanaan program kerja satuan pendidikan 

o    3. Pendampingan terhadap pelaksanaan program kerja satuan pendidikan 

o   4.  Pelaporan hasil pendampingan satuan pendidikan 

·         Pengawas sekolah juga menentukan strategi pendampingan yang tepat untuk masing-masing satuan pendidikan. 

·         Pengawas sekolah juga memilih metode pendampingan yang tepat, seperti fasilitasi, konsultasi, training, coaching, dan mentoring. Peran pengawas sekolah Berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 4831/2023 selengkapnya bisa diunduh di bawah ini





 

 Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM)

Posted by On 10.15 with No comments

    


Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan dan sebagai acuan seluruh penyelenggaraan pembelajaran. kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah.

    Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan

Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Hal ini dapat tercapai karena:

Dalam proses penyusunan dokumen KSP, kepala satuan pendidikan didorong untuk melakukan analisis dan refleksi terhadap proses pembelajaran yang telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur. Proses ini akan memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi dan evaluasi berbasis data.

    Dokumen   Kurikulum   Satuan   Pendidikan   dapat   membantu   kepala   satuan    pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Diversifikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ciri khas-nya dan membantu satuan pendidikan untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya.

Pengembangan kurikulum satuan pendidikan yang prosesnya diharapkan melibatkan   berbagai pemangku kepentingan dapat memunculkan rasa   kepemilikan dan gotong royong dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas.

 

Prinsip Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan

1.  Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil Pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan semua tahapan dalam penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan.

2.  Kontekstual, yaitu menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (khusus SLB).

3.  Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.

4.  Akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.

5.  Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yaitu melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

 

Dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum satuan pendidikan ke dalam dokumen yang:

 

1. dinamis,

2. diperbarui secara berkesinambungan,

3. menjadi referensi dalam keseharian,

4. direfleksikan,

5. terus disusun sesuai dengan evaluasi serta kebutuhan satuan pendidikan.

 

Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan :

1.  Kerangka dasar dan struktur yang ditetapkan secara nasional; dan

2.  Visi, misi, dan karakteristik satuan pendidikan

 

Struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah menjadi acuan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum yang terdiri atas intrakurikuler dan kokurikuler yang sekurang-kurangnya berupa projek penguatan profil pelajar Pancasila. Khusus untuk SKB/PKBM, kokurikuler dilaksanakan melalui muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila. Pengembangan kurikulum ini menuju tercapainya profil pelajar Pancasila dan dapat ditambahkan dengan kekhasan satuan pendidikan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.

 

     Contoh Kurikulum Satuan Pendidikan Jenjang SD Tahun Pelajaran 2024/ 2025  dapat diunduh  di bawah ini:





GUGUS 8

Posted by On 00.02 with No comments

 

Sekolah di Wilayah Gugus 8 Kec. Blimbing  terdiri dari enam lembaga:

1. SDN Pandanwangi 1 (SD Inti)

2. SDN Pandanwangi 2

3. SDN Pandanwangi 3

4. SDN Pandanwangi 4

5. SDN Pandanwangi 5

6. SD Alkautsar

 Berikut Profil dari masing-masing lembaga:

Lembaga di Wilayah Gugus 5

Posted by On 00.00 with No comments

Sekolah di Wilayah Gugus 5 Kec. Blimbing terdiri dari 7 lembaga, yaitu:
1) SDN Polehan 1
2) SDN Polehan 2
3) SDN Polehan 3
4)SDN Polehan 4
5) SDN Polehan 5
6) SDN Jodipan
7) SDK Alethea
 
Profil dari tiap-tiap lembaga sebagai berikut:

 

Gugus 3,

Posted by On 23.59 with No comments

 


Sekolah di Wilayah Gugus 3 Kec. Blimbing

1. SDN Bunulrejo 1

2. SDN Bunulrejo 2

3. SDN Bunulrejo 3

4. SDN Bunulrejo 4

5. SDN Bunulrejo 5

6. SDN Bunulrejo 6

 

 

Profil Pengawas Gugus 358 Blimbing

Posted by On 23.57 with No comments


Nama                                 : JUPRI, M.Pd.

NIP                                    : 197004281993081001

Jabatan                   : Pengawas SD

                                 Gugus 3, Gugus 5, Gugus 8 Kec. Blimbing

Jenis Kelamin          : Laki-laki

Unit Kerja                : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang


Mengenal Gerakan Literasi Sekolah

Posted by On 18.18 with No comments

 Gerakan Literasi Sekolah (GLS) adalah upaya komprehensif untuk membangun budaya membaca dan menulis di lingkungan sekolah yang melibatkan seluruh warga sekolah, seperti siswa, guru, dan orang tuaTujuannya adalah menjadikan siswa literat agar memiliki keterampilan membaca, menulis, menyimak, melihat, dan berbicara untuk pembelajaran sepanjang hayat. Gerakan ini merupakan implementasi dari kebijakan untuk menumbuhkan budi pekerti siswa dan meningkatkan kompetensi mereka. 

  • Tujuan utama
    Meningkatkan minat baca dan menulis siswa agar mereka menjadi insan yang literat dan mampu melakukan pembelajaran sepanjang hayat. 
  • Mencakup
    Semua kegiatan yang berhubungan dengan literasi, tidak hanya membaca tetapi juga menulis, menyimak, melihat, dan berbicara. 
  • Melibatkan
    Seluruh ekosistem sekolah, termasuk siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 
  • Implementasi
    Diwujudkan melalui berbagai kegiatan, seperti menyediakan pojok baca, melakukan kegiatan membaca bersama sebelum pelajaran dimulai, dan membuat kegiatan menulis setelah membaca. 
  • Dasar kebijakan
    Gerakan ini adalah implementasi dari kebijakan penumbuhan budi pekerti melalui Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015.