Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan dan sebagai acuan seluruh penyelenggaraan pembelajaran. kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah.
Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan
Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas. Hal ini dapat tercapai karena:
Dalam proses
penyusunan dokumen KSP, kepala satuan pendidikan didorong untuk
melakukan analisis dan refleksi terhadap
proses pembelajaran yang telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur. Proses
ini akan memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik,
dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif
dan efisien sesuai dengan kondisi
dari satuan pendidikan berdasarkan hasil refleksi
dan evaluasi berbasis
data.
Dokumen Kurikulum Satuan
Pendidikan dapat
membantu kepala
satuan pendidikan
melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi
dan karakteristik daerah,
satuan pendidikan, dan peserta didik. Diversifikasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ciri khas-nya dan membantu satuan pendidikan untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya.
Pengembangan kurikulum
satuan pendidikan yang prosesnya diharapkan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat memunculkan rasa kepemilikan
dan gotong royong dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya
menuju pendidikan yang berkualitas.
Prinsip Pengembangan Kurikulum Satuan
Pendidikan
1. Berpusat
pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan
perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil
Pelajar Pancasila selalu menjadi rujukan semua tahapan dalam penyusunan
kurikulum operasional di satuan pendidikan.
2. Kontekstual,
yaitu menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan,
konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus
SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan
khusus (khusus SLB).
3. Esensial,
yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan
di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
4. Akuntabel,
yaitu dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
5. Melibatkan
berbagai pemangku kepentingan, yaitu melibatkan komite satuan pendidikan dan
berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai
sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan
supervisi Dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Dalam menyelenggarakan pendidikan yang
berkualitas, satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum satuan pendidikan
ke dalam dokumen yang:
1. dinamis,
2. diperbarui secara berkesinambungan,
3. menjadi referensi dalam keseharian,
4. direfleksikan,
5. terus disusun sesuai dengan evaluasi
serta kebutuhan satuan pendidikan.
Acuan Pengembangan Kurikulum Satuan
Pendidikan :
1. Kerangka
dasar dan struktur yang ditetapkan secara nasional; dan
2. Visi,
misi, dan karakteristik satuan pendidikan
Struktur Kurikulum yang ditetapkan oleh
Pemerintah menjadi acuan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum yang
terdiri atas intrakurikuler dan kokurikuler yang sekurang-kurangnya berupa
projek penguatan profil pelajar Pancasila. Khusus untuk SKB/PKBM, kokurikuler
dilaksanakan melalui muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil
pelajar Pancasila. Pengembangan kurikulum ini menuju tercapainya profil pelajar
Pancasila dan dapat ditambahkan dengan kekhasan satuan pendidikan sesuai dengan
visi, misi, dan tujuan satuan pendidikan.
Contoh Kurikulum Satuan Pendidikan Jenjang
SD Tahun Pelajaran 2024/ 2025 dapat diunduh di bawah ini: