Wikipedia

Hasil penelusuran

Headline Today's

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Peran Pengawas Sekolah Berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 4831/2023

Posted by On 10.33 with No comments

 


Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 4831/2023 adalah regulasi yang mengatur peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan. 

Berikut adalah beberapa hal yang diatur dalam Perdirjen GTK Nomor 4831/2023: 

·         Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas untuk melakukan pendampingan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. 

·         Kegiatan pendampingan yang dilakukan pengawas sekolah meliputi empat tahap, yaitu: 

o    1. Perencanaan pendampingan satuan pendidikan 

o    2. Pendampingan perencanaan program kerja satuan pendidikan 

o    3. Pendampingan terhadap pelaksanaan program kerja satuan pendidikan 

o   4.  Pelaporan hasil pendampingan satuan pendidikan 

·         Pengawas sekolah juga menentukan strategi pendampingan yang tepat untuk masing-masing satuan pendidikan. 

·         Pengawas sekolah juga memilih metode pendampingan yang tepat, seperti fasilitasi, konsultasi, training, coaching, dan mentoring. Peran pengawas sekolah Berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 4831/2023 selengkapnya bisa diunduh di bawah ini





 

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »