Peraturan Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 4831/2023 adalah regulasi
yang mengatur peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka
Belajar pada satuan pendidikan.
Berikut adalah
beberapa hal yang diatur dalam Perdirjen GTK Nomor 4831/2023:
·
Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas untuk
melakukan pendampingan dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di satuan
pendidikan.
·
Kegiatan pendampingan yang dilakukan pengawas sekolah meliputi empat tahap,
yaitu:
o 1. Perencanaan pendampingan satuan pendidikan
o 2. Pendampingan perencanaan program kerja satuan pendidikan
o 3. Pendampingan terhadap pelaksanaan program kerja satuan pendidikan
o 4. Pelaporan hasil
pendampingan satuan pendidikan
·
Pengawas sekolah juga menentukan strategi pendampingan yang tepat untuk
masing-masing satuan pendidikan.
· Pengawas sekolah juga memilih metode pendampingan yang tepat, seperti fasilitasi, konsultasi, training, coaching, dan mentoring. Peran pengawas sekolah Berdasarkan Perdirjen GTK Nomor 4831/2023 selengkapnya bisa diunduh di bawah ini