Wikipedia

Hasil penelusuran

Headline Today's

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Workshop Penyusunan Program Pembangunan Pendidikan SD Kota Malang 2019: Wujudkan Pendidikan yang Berkelanjutan

Posted by On 09.32 with No comments

MALANG – Dinas Pendidikan Kota Malang menyelenggarakan Workshop Penyusunan Program Pembangunan Pendidikan Sekolah Dasar (SD) 2019 di Hotel Savana. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rencana strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan dasar dan memastikan setiap program pembangunan sekolah berjalan efektif dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, menjelaskan bahwa penyusunan program pembangunan harus dilakukan secara kolaboratif dan berbasis data. "Sekolah tidak bisa berjalan sendiri. Penyusunan program harus diselaraskan dengan kebutuhan dan tantangan di lapangan, sehingga seluruh sekolah dapat berkembang secara merata," jelas Zubaidah dalam sambutannya.

Fokus dan Langkah Penyusunan Program

Workshop ini melibatkan kepala sekolah, guru, serta perwakilan komite sekolah dan memfokuskan pada beberapa aspek, yaitu:

  1. Analisis Kebutuhan Sekolah:
    Peserta diajak mengidentifikasi kebutuhan masing-masing sekolah, seperti sarana dan prasarana, kompetensi guru, serta peningkatan kualitas pembelajaran.

  2. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah:
    Tim sekolah dilatih untuk menyusun program pembangunan dengan kerangka jangka menengah (3-5 tahun), selaras dengan kebijakan pendidikan kota dan provinsi.

  3. Optimalisasi Anggaran Pendidikan:
    Pembahasan terkait pemanfaatan anggaran dari Dana BOS dan sumber dana lainnya juga dilakukan agar setiap sekolah dapat mengalokasikan anggaran secara efisien dan transparan.

  4. Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan:
    Ditekankan pula pentingnya kerja sama antara sekolah, komite, dan pihak swasta untuk mendukung pembangunan pendidikan yang berkelanjutan.

Harapan dan Implementasi

Anang Santoso, Kepala SDN Dinoyo 1, mengungkapkan bahwa workshop ini sangat bermanfaat dalam membantu sekolah menyusun rencana jangka menengah yang lebih terarah. "Kami jadi lebih paham bagaimana membuat program yang realistis dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan," ujar Anang.

Selain itu, pihak Dinas Pendidikan berharap hasil dari workshop ini dapat diterapkan di semua sekolah dasar pada tahun ajaran mendatang. “Kami optimistis, dengan perencanaan yang matang, kualitas pendidikan di Kota Malang akan meningkat dan lebih merata,” tambah Zubaidah.

Workshop ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk menjalankan program-program pembangunan yang telah dirancang. Kegiatan seperti ini diharapkan dapat menjadi agenda tahunan sebagai bagian dari evaluasi dan peningkatan berkelanjutan dalam dunia pendidikan.








 berkelanjutan.HeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadlineHeadline

Tiga Jenis Komuntas Belajar

Posted by On 09.16 with No comments

    

Dalam suatu tujuan pembelajaran dibutuhkan komunitas belajar. Hal ini agar tujuan pembelajaran dalam mengkampanyekan kurikulum merdeka belajar sehingga mudah untuk diwujudkan bersama dalam pendidikan. 

Berikut adalah 3 jenis komunitas belajar, diantaranya:

1. Komunitas belajar dalam sekolah.

Anggota dari komunitas belajar dalam sekolah ini adalah guru dan kepala sekolah dalam satu sekolah yang sama.

2. Komunitas belajar antar sekolah.

Anggota dari komunitas belajar antar sekolah ini terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dalam satu gugus, dalam satu Kabupaten/kota yang sama, seperti: Komunitas Guru Belajar Nusantara, PKG (dan gugus PAUD), MGMP/KKG, MKKS/KKKS, dan komunitas Guru Penggerak.

3. Komunitas belajar daring.

Anggota dari komunitas belajar daring ini terdiri dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah yang belajar bersama dalam sebuah platfom daring tertentu, contohnya: Facebook group, WhatsApp group, Telegram dan sebagainya.

Dalam kelompok atau komunitas belajar ini perlu adanya dukungan pusat, diantaranya:

a. Materi kurikulum di PMM

b. Panduan-panduan implementasi IKM (pusmenjar) di PMM

c. Webinars tentang IKM lebih spesifik dan webinar untuk Penggerak Komunitas

d. Facilitator handbook untuk fasilitator di komunitas 


"Saran dari Seorang Guru"

Posted by On 09.08 with No comments


Cerpen  karya:

Aufa Kirana Azzahra


Namaku Analika Maharani biasa dipanggil Ana. Aku adalah seorang siswa kelas 11 di salah satu sekolah menengah atas yang cukup terkenal di daerahku. Besok adalah waktu di mana aku akan mempresentasikan hasil tugas penelitianku. Hal itu membuatku teringat tentang masa di mana aku mengalami suatu kegagalan.  

Kala itu, ketika aku duduk di kelas 7 di sebuah sekolah menengah pertama. Pada hari itu, aku akan melakukan presentasi dari hasil percobaan saat pelajaran IPA. Sembari menunggu giliranku untuk maju kedepan kelas, aku duduk di bangku dan membaca ringkasanku yang sudah aku siapkan pada malam hari ketika memeriksa ppt yang sudah aku buat. Aku melakukan itu untuk menenangkan diriku karena sebenarnya aku ketakutan. Sedari awal badanku tak berhenti bergetar dan jantungku berdegup sangat kencang. Aku juga takut kepada guruku karena dia adalah guru yang sangat teliti dan disiplin. Guruku itu bernama Bu Susi.

Sekitar Beberapa menit kemudian namaku dipanggil oleh Bu Susi. Aku langsung maju ke depan kelas sambil membawa laptopku dan menata alat-alat yang perlu kusiapkan. Setelah semua siap aku langsung memulai presentasiku. Saat awal-awal presentasi aku baik-baik saja aku dapat menjalaninya dengan baik. Saat ditengah-tengah presentasi, tiba-tiba  pikiranku  kosong dan aku hanya bisa berbicara terbata-bata. Aku pun tetap melanjutkannya karena lirikan mata Bu Susi membuatku takut.

Tibalah disesi tanya jawab Bu Susi menanyakan pertanyaan kepadaku, “Ana, apakah kesimpulan dari kegiatan tersebut?”. Aku pun menjawab dengan terbata-bata, “Sa..sa..sa ya tidak tau bu.”  sekelas pun langsung tertawa dan aku merasa sangat malu. Setelah pertanyaan itu, presentasiku pun selesai dan aku kembali ke tempat dudukku dan menangis. 

Aku menangis dari selesai presentasi sampai akhir pelajaran. Saat pelajaran sudah berganti menjadi istirahat, Lyra dan Sifa menenangkanku. Mereka juga memberikan diriku semangat “Gapapa Na, yang udah berlalu biarlah berlalu sekarang semangat ,” kata Lyra. Mendengar ucapan Lyra bukannya aku bukannya semakin semangat tapi malah semakin menangis. Aku juga mendengar banyak orang yang membicarakanku dan meledekku. Aku sangat sedih dan takut mendapat nilai yang jelek.

Beberapa saat kemudian, Bu Susi menghampiriku dan mengelus kepalaku. Dia juga berkata, “Gapapa mbak, namanya belajar mesti ada kekurangan dan ada kesalahan. Tugas kamu sekarang adalah untuk memperbaiki agar  nanti saat presentasi lagi kamu bisa presentasi dengan baik.” Aku pun menjawab, “Tapi bu, tadi saya bener-bener lupa semua dan tadi banyak yang menertawakan saya.” Bu Susi tersenyum menatapku dan menjawab, “Sekarang tugas kamu adalah menjadikan semua itu sebagai pelajaran dan tidak perlu mendengarkan ejekan dari teman-temanmu. Jangan pernah berpikir kegagalan itu akhir dari segalanya, karena, kegagalan itu diberikan agar kamu lebih baik di masa depan” kata Bu Susi. Aku pun berterima kasih akan saran yang ia berikan dan saran tersebut sangat bermanfaat untuk kehidupanku. Seketika itu hatiku tenang dan berhenti menangis.

Semenjak hari itu, aku selalu mengingat kata-kata Bu Susi untuk selalu menjadikan pengalaman sebagai pelajaran. Hal tersebut juga membuatku berpikir bahwa suatu kegagalan itu diberikan kepadamu agar kamu menjadi seseorang yang lebih baik di masa depan. Kegagalan juga diberikan agar kamu mengerti bahwa hidup itu bukan hanya tentang kebahagiaan tapi juga tentang jatuh bangun seorang manusia untuk menggapai sesuatu. Kata-kata itu selalu aku kenang dan aku gunakan dalam prinsip kehidupanku sehari-hari. Kini aku berhasil menyeka keraguan dan kekhawatiranku ketika mengingat nasihat Bu Susi. Aku sunggingkan senyum kesiapan untuk presentasiku esok hari.

Cerpen karya Aufa Kirana Azzahra Kelas 9B.

Artikel : Pendidikan dan Pembelajaran di Era Digital

Posted by On 09.07 with No comments



Oleh: 

Linda Novitasari, S.Pd

Pendidikan dan pembelajaran di era digital membawa banyak potensi positif dengan teknologi yang dapat meningkatkan aksesibilitas dan interaktifitas. Aksesibilitas yang meningkat seperti teknologi digital telah membuka akses pendidikan bagi orang-orang di seluruh dunia, terlepas dari lokasi geografis, latar belakang ekonomi, atau kemampuan fisik mereka. Namun, perlu keseimbangan agar esensi pendidikan tradisional tetap terjaga. Pendidik harus mampu berkomunikasi dan beradaptasi dengan perkembangan saat ini, dalam hal ini perkembangan teknologi. Selain itu, seiring berjalannya waktu, hal ini sebanding dengan berkembangnya permasalahan yang memerlukan penyelesaian dengan menggunakan pemikiran tingkat tinggi. Era digital telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan dan pembelajaran. 

Teknologi digital telah membuka akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi semua orang, serta memberikan berbagai peluang baru untuk belajar dan mengembangkan diri. Peningkatan kualitas pembelajaran, teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dengan menyediakan berbagai sumber belajar yang kaya dan interaktif. Sumber belajar digital dapat diakses kapan saja dan di mana saja, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan gaya belajar masingmasing siswa. Siswa belajar online, pembelajaran yang lebih personal yaitu teknologi digital memungkinkan siswa untuk belajar sesuai dengan kecepatan dan gaya belajar mereka. Siswa dapat mengakses materi pembelajaran kapan saja dan di mana saja, dan mereka dapat berinteraksi dengan konten pembelajaran dengan cara yang lebih interaktif, dan pengembangan keterampilan abad ke-21, teknologi digital dapat membantu mengembangkan keterampilan abad ke-21, seperti berpikir kritis, memecahkan masalah, dan bekerja sama. 

Keterampilanketerampilan ini sangat penting untuk mempersiapkan siswa menghadapi tantangan di masa depan. Pentingnya literasi digital seperti siswa perlu dilatih untuk menggunakan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab. Hal ini termasuk memahami risiko dan bahaya online, seperti cyberbullying dan penipuan online. Tantangan, kesenjangan dan risiko, bagi pendidikan dan pembelajaran. Salah satu tantangan utama adalah maraknya informasi yang tidak valid dan menyesatkan. Siswa perlu dibekali dengan kemampuan literasi digital untuk dapat memilah dan menyaring informasi yang mereka terima, dan kesenjangan digital bagi siswa seperti disparitas dalam akses ke teknologi digital. Siswa yang tinggal di daerah terpencil atau yang berasal dari keluarga miskin mungkin tidak memiliki akses yang sama ke teknologi digital seperti siswa yang berasal dari keluarga kaya atau yang tinggal di kota besar. Tantangan lain adalah kecanduan teknologi. Siswa perlu dibimbing untuk menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Untuk mencapai hasil pendidikan di era digital tentunya harus mendapat dukungan dari para pendidik. Seperti dosen, guru, dan pendidik di era 4, yang semakin merapat dengan teknologi saat ini. 

Peran pendidik memerlukan keterampilan kekinian yang harus dipersiapkan secara matang untuk mampu melahirkan peserta didik terbaik pada masanya. Ada 5 hal yang dibutuhkan untuk dimiliki seorang pendidik, yaitu : 1. Kompetensi dalam strategi masa depan, merupakan diharapkan dimiliki untuk mampu menyesuaikan dengan perubahan zaman yang cepat dimasa depan. 2. Kompetensi pendidikan, merupakan kompetensi untuk mendidik dan memberikan pembelajaran berbasis internet of thing sebagai basic skill di era digital. 3. Kompetensi konselor, menjadikan pendidik untuk mampu sebagai konselor yang dapat menjadi pendamping, pendidik sekaligus terapis bagi peserta didik, sehingga masalah yang dihadapi terkait psikologis. 4. Kompetensi untuk komersialisasi teknologi merupakan kompetensi yang mampu memberikan peserta didik sikap kewiraushaan dengan teknologi atas hasil karya inovasi siswa. 5. Kompetensi dalam globalisasi, merupakan peserta didik perlu dipersiapkan untuk mampu mengahadapi dunia yang tanpa batas, tanpa sekat dalam ruang dan waktu. 

Banyak model pembelajaran yang ditemukan atau dikembangkan oleh para ahli pendidikan dan pembelajaran. Model pembelajaran adalah kerangka konseptual yang menggambarkan proses sistematis pengorganisasian pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran tertentu dan berfungsi sebagai pedoman bagi perancang pembelajaran dan guru dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Model atau materi pembelajaran yang digunakan pun mengalami perkembangan, dari materi cetak berupa buku hingga materi audio visual yang didistribusikan melalui internet dan dapat diakses secara online. Untuk menjadi seorang pembicara, guru atau pendidik profesional, anda harus memiliki pemahaman yang jelas tentang model pembelajaran, karena model pembelajaran mempunyai beberapa fungsi yang berkaitan dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas pembelajaran dan guru perlu dilatih untuk menggunakan teknologi digital secara efektif dalam proses pembelajaran. Hal ini termasuk memahami bagaimana menggunakan teknologi untuk mendukung berbagai gaya belajar dan untuk merancang pengalaman belajar yang menarik dan interaktif. 

Era digital merupakan peluang besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran. membawa perubahan besar dalam pendidikan dan pembelajaran. Teknologi digital memiliki potensi untuk meningkatkan aksesibilitas, personalisasi, dan kualitas pendidikan. Mengatasi tantangan seperti kesenjangan digital dan kebutuhan pelatihan guru agar setiap siswa dapat memanfaatkan manfaat era digital. Dengan persiapan yang tepat, kita dapat memanfaatkan teknologi digital untuk menciptakan pendidikan yang lebih merata, berkualitas, dan relevan dengan kebutuhan masa depan.

Membanggakan! 2 Siswa Kota Malang Rebut Emas Catur Internasional

Posted by On 09.06 with No comments


Kota Malang patut berbangga karena dua siswanya berhasil meraih dua medali emas, tiga perak, dan satu perunggu dalam kejuaraan catur junior Asia “Eastern Asia Youth Chess Championship 2019” di Bangkok.

Dua pecatur junior tersebut adalah Nayaka Budi Dharma (12 tahun) yang saat ini tercatat sebagai murid kelas 1 SMPN 5 Malang dan Arjuna Satria Pamungkas (11 tahun), siswa kelas 5 di SDN Mojolangu 5.

Kejuaraan catur yang diikuti 18 negara Asia itu berlangsung mulai 1 Agustus dan berakhir Sabtu 10 Agustus 2019.

 

Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Malang Thatit Boedisucahyo mengatakan, Nayaka dan Arjuna masuk dalam kontingen 11 pecatur remaja Indonesia yang dikirim ke ibu kota Thailand itu.

“Provinsi Jawa Timur diwakili tiga atlet. Masing-masing dua orang dari Kota Malang dan seorang lagi dari Kediri (As Syahsyah Syakish Thirof). Alhamdulillah, prestasi mereka di kejuaraan level Asia tentu membanggakan Indonesia umumnya serta Malang khususnya,” ujar Thatit.

 

Nayaka bertanding di kelompok junior C atau kelompok umur di bawah 15 tahun (KU-15). Sedangkan Arjuna bertanding di kelompok junior D atau kelompok umur di bawah 13 tahun (KU-13).

Nayaka merebut sekeping medali emas dan dua perak. Medali emas diraih Nayaka di kelas catur klasik (90 menit). Di final, dia mengalahkan pecatur junior tuan rumah Thailand.

 

Nayaka juga mempersembahkan dua medali perak. Masing-masing di kelas catur cepat atau rapid chess (15 menit) dan catur kilat (5 menit). Perak di dua kelas ini masing-masing diperoleh Nayaka setelah melawan pecatur Thailand dan Malaysia.

 

Sedangkan Arjuna menyabet satu medali emas, satu perak, dan satu perunggu. Medali emas diperolehnya setelah mengalahkan pecatur Thailand.

Sekeping perak didapat Arjuna setelah melawan pecatur tuan rumah dan  perunggu diraihnya setelah mengalahkan pecatur Malaysia.

Keikutsertaan Nayaka dan Arjuna di kejuaraan Asia di Bangkok 2019 merupakan permintaan langsung dari Pengurus Besar (PB) Percasi. Mereka diminta memperkuat tim Indonesia setelah meraih medali emas di Kejuaraan Nasional Catur Ke-47 di Banda Aceh, 10-17 Oktober 2018. 

 

Pada kejuaraan di Aceh ini, Jawa Timur menjadi juara umum dengan perolehan enam medali emas, tiga medali perak, dan dua medali perunggu. “Mereka memang berhak mendapat kesempatan berlaga di event internasional berkat prestasi mereka di tingkat nasional. Biasanya yang dipilih diberangkatkan ke pertandingan luar negeri yang dapat juara satu sampai tiga dan keputusan finalnya oleh PB Percasi,” beber Thatit.

Menurut Thatit, kejuaraan Asia di Bangkok yang diikuti Nayaka dan Arjuna merupakan pertandingan internasional kedua bagi Nayaka dan pertandingan internasional pertama bagi Arjuna.


Sebelumnya, Nayaka memperkuat tim Indonesia dalam Kejuaraan Catur Kelompok Umur Terbuka ASEAN Ke-18 (18th ASEAN Age Group 2017) yang diadakan di Kuantan, Pahang, Malaysia, 25 November sampai 4 Desember 2017.

 

Di kejuaraan Asia Tenggara itu, Nayaka menyumbangkan dua medali emas dan satu medali dari tiga kelas berbeda. Dua emas diperoleh Nayaka masing-masing dari kelas catur kilat dan catur cepat serta satu medali perak didapat dari kelas catur standar.

Sumbangan medali Nayaka ini turut mengantarkan Indonesia menjadi juara umum dengan total 13 medali emas, lima medali perak, dan empat medali perunggu.


Keikutsertaan Nayaka di kejuaraan catur di Malaysia itu merupakan buah dari prestasinya meraih medali perunggu catur cepat kelompok junior E (U-11) dalam Kejuaraan Nasional Catur Junior IV di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, 27 November sampai 2 Desember 2016. Di kejurnas ini pula Arjuna meraih medali perak untuk kelompok junior G (U-07).

 


Kurikulum Merdeka

Posted by On 09.05 with No comments


Kurikulum Merdeka adalah pendekatan pendidikan di Indonesia yang dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan otonomi bagi sekolah dalam menentukan isi dan metode pembelajaran. Fokus utamanya adalah pada pengembangan karakter, keterampilan, dan pengetahuan siswa, serta menyesuaikan dengan kebutuhan lokal dan konteks sosial.

Beberapa ciri khas dari Kurikulum Merdeka meliputi:

1.      Fleksibilitas: Sekolah memiliki kebebasan untuk menentukan materi ajar dan metode pembelajaran sesuai dengan potensi siswa dan kondisi lingkungan.

2.      Pengembangan Karakter: Menekankan pentingnya pendidikan karakter dalam pembelajaran.

3.      Keterampilan Abad 21: Fokus pada pengembangan keterampilan kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikasi.

4.      Pembelajaran yang Berorientasi Siswa: Menempatkan siswa sebagai pusat pembelajaran, dengan pendekatan yang lebih personal dan relevan.

5.      Integrasi Teknologi: Memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan.

Kurikulum ini diharapkan dapat menciptakan generasi yang lebih siap menghadapi tantangan di masa depan, dengan kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi. Apakah ada aspek tertentu dari Kurikulum Merdeka yang ingin kamu bahas lebih dalam?

Kompetensi Kepala Sekolah Berdasarkan Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023

Posted by On 09.04 with No comments

 


Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekolah Terdiri dari kompetensi kepribadian, sosial dan profesional sebagai kompentensi teknis, selain kompetensi manajerial dan kompetensi sosial budaya.

Peraturan ini dikeluarkan dengan 3 pertimbangan yaitu.

  1. guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah harus mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak
    kepada peserta didik;
  2. ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Ditjen GTK No.  6565/B/2020 tentang Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan peran Kepala Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu dicabut;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ditjen GTK tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah;

Beberapa peraturan yang menjadi acuan atau konsideran dari peraturan ini adalah:

  1. UU No.  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 
  2. PP No.  74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP No . 74 Tahun 2008 tentang Guru
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427)

12 Pasal Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023

Peraturan ini berisi 12 pasal beserta 2 lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal yang ditetapkan di peraturan ini sebagai berikut:

1. Pengertian Istilah

Pasal 1 terkait dengan pengertian istilah. Dimana dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.
  2. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SMPLB atau sekolah Indonesia di luar negeri.
  3. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan. 

2. Fungsi Model Kompetensi Kepala Sekolah

Pasal 2 menjelaskan tentang fungsi model Kompetensi. Ada 4 fungsi model Kompetensi Kepala Sekolah. Bahwa model kompetensi digunakan acuan untuk:

  1. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah;
  2. pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah;
  3. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau
  4. kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah. 

3. Komponen Model Kompetensi Kepala Sekolah

Pasal 3 menjelaskan tentang komponen yang ada di model Kompetensi kepala madrasah dan uraiannya tertulis di lampiran.

Adapun bunyi redaksi dari 2 ayat di pasal 3 yaitu:

  1. Model Kompetensi Kepala Sekolah disusun memuat:
    1. a. kompetensi;
    2. b. definisi kompetensi;
    3. c. level kompetensi;
    4. d. deskripsi level; dan
    5. e. indikator kompetensi
  2. Model Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

4. Tiga Kompetensi Kepala sebagai Kompetensi Teknis

Pasal 4 menjelaskan bahwa model kompetensi kepala sekolah merupakan penjelasan kompetensi teknis sesuai dengan PermenPAN No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional.

Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut

Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas:

  1. Kompetensi kepribadian;
  2. Kompetensi sosial; dan
  3. Kompetensi profesional.

5. Pengertian dan Indikator 3 Kompetensi Kepala Sekolah

Pasal 5 menjelaskan pengertian dari ketiga kompetensi kepala sekolah.

Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:

  1. (1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
  2. (2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan indikator:
    1. kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik;
    2. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
    3. orientasi berpusat pada peserta didik.
  3. (3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  4. (4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjukkan dengan indikator:
    1. pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
    2. kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan
    3. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  5. (5) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
  6. (6) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjukkan dengan indikator:
    1. pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan;
    2. kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
    3. pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

6. Level Kompetensi

Pasal 6 menjelaskan maksud level kompetensi di Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023.

Adapun bunyi pasal 6 sebagai berikut:

Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas:

  1. level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham;
  2. level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar;
  3. level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah;
  4. level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan
  5. level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.

7. Deskripsi Level Kompetensi

Pasal 7 menjelaskan bahwa Deskripsi level sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.

8. Indikator Kompetensi

Pasal 8 menjelaskan bahwa Indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi.

9. Refleksi Kompetensi

Pasal 9 menjelaskan bahwa Kepala Sekolah dapat melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model Kompetensi Kepala Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.

10. Panduan Operasional

Pasal 10 menjelaskan bahwa Panduan operasional untuk setiap indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

11. Pencabutan Perdirjen No. 6565 Tahun 2020

Pasal 11 menjelaskan bahwa Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi kepemimpinan sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

12. Pemberlakuan Perdirjen

Pasal 12 menjelaskan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (11 Desember 2023)

Peraturan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2023 oleh Ditjen GTK  NUNUK SURYANI dan Sekretaris Direktorat Jenderal Temu Ismail

Adapun naskah Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekoah dapat diunduh di bawah ini:


.