Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi
Kepala Sekolah Terdiri dari kompetensi kepribadian, sosial dan profesional
sebagai kompentensi teknis, selain kompetensi manajerial dan kompetensi sosial
budaya.
Peraturan ini dikeluarkan dengan 3 pertimbangan yaitu.
- guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
harus mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu
pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak
kepada peserta didik; - ketentuan terkait model kompetensi kepemimpinan
sekolah dalam Peraturan Ditjen GTK No. 6565/B/2020 tentang Model
Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan peran
Kepala Sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar sehingga perlu
dicabut;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Ditjen GTK tentang
Model Kompetensi Kepala Sekolah;
Beberapa peraturan yang menjadi acuan atau konsideran dari peraturan ini
adalah:
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen
- PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas PP No . 74 Tahun 2008 tentang Guru
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset
dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427)
12 Pasal Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023
Peraturan ini berisi 12 pasal beserta 2 lampiran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal yang ditetapkan di peraturan ini sebagai berikut:
1. Pengertian Istilah
Pasal 1 terkait dengan pengertian istilah. Dimana
dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang
diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas
untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi
TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SMPLB atau sekolah
Indonesia di luar negeri.
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang
menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan.
2. Fungsi Model Kompetensi Kepala
Sekolah
Pasal 2 menjelaskan tentang fungsi model Kompetensi.
Ada 4 fungsi model Kompetensi Kepala Sekolah. Bahwa model kompetensi digunakan
acuan untuk:
- pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala
Sekolah;
- pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja
Kepala Sekolah;
- pengembangan materi dan instrumen untuk
pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan
kompetensi Kepala Sekolah.
3. Komponen Model Kompetensi Kepala
Sekolah
Pasal 3 menjelaskan tentang komponen yang ada di model
Kompetensi kepala madrasah dan uraiannya tertulis di lampiran.
Adapun bunyi redaksi dari 2 ayat di pasal 3 yaitu:
- Model Kompetensi
Kepala Sekolah disusun memuat:
- a.
kompetensi;
- b.
definisi kompetensi;
- c.
level kompetensi;
- d.
deskripsi level; dan
- e.
indikator kompetensi
- Model Kompetensi Kepala Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
4. Tiga Kompetensi Kepala sebagai
Kompetensi Teknis
Pasal 4 menjelaskan bahwa model kompetensi kepala
sekolah merupakan penjelasan kompetensi teknis sesuai dengan PermenPAN No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional.
Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut
Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas:
- Kompetensi
kepribadian;
- Kompetensi
sosial; dan
- Kompetensi
profesional.
5. Pengertian dan Indikator 3 Kompetensi
Kepala Sekolah
Pasal 5 menjelaskan pengertian dari ketiga kompetensi kepala sekolah.
Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:
- (1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan
kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk
berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan
refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
- (2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditunjukkan dengan indikator:
- kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam
berperilaku sesuai dengan kode etik;
- pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi;
dan
- orientasi berpusat pada peserta didik.
- (3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga
satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan
masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang
lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
- (4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditunjukkan dengan indikator:
- pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran;
- kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan
pendidikan; dan
- keterlibatan dalam organisasi profesi dan
jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
- (5) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi
dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran
yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara
efektif, transparan, dan akuntabel.
- (6)
Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditunjukkan
dengan indikator:
- pengembangan visi dan budaya belajar satuan
pendidikan;
- kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada
peserta didik; dan
- pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara
efektif, transparan, dan akuntabel.
6. Level Kompetensi
Pasal 6 menjelaskan maksud level kompetensi di
Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023.
Adapun bunyi pasal 6 sebagai berikut:
Level kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c
terdiri atas:
- level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi
paham;
- level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi
dasar;
- level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi
menengah;
- level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi
mumpuni; dan
- level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi
ahli.
7. Deskripsi Level Kompetensi
Pasal 7 menjelaskan bahwa Deskripsi level sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d merupakan penjelasan tingkat penguasaan
kompetensi pada setiap level.
8. Indikator Kompetensi
Pasal 8 menjelaskan bahwa Indikator kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e merupakan perilaku yang
memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi.
9. Refleksi Kompetensi
Pasal 9 menjelaskan bahwa Kepala Sekolah dapat
melakukan refleksi kompetensi secara mandiri dengan menggunakan acuan Model
Kompetensi Kepala Sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
10. Panduan Operasional
Pasal 10 menjelaskan bahwa Panduan operasional untuk
setiap indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal.
11. Pencabutan Perdirjen No. 6565 Tahun
2020
Pasal 11 menjelaskan bahwa Pada saat Peraturan
Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi kepemimpinan
sekolah dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model
Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12. Pemberlakuan Perdirjen
Pasal 12 menjelaskan bahwa Peraturan Direktur Jenderal
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (11 Desember 2023)
Peraturan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11
Desember 2023 oleh Ditjen GTK NUNUK SURYANI dan Sekretaris
Direktorat Jenderal Temu Ismail
Adapun naskah Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Model Kompetensi Kepala Sekoah dapat diunduh di bawah ini:
.